Selain itu, semua pelamar dari keempat kriteria tersebut harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma IV, dan/atau memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: Fix Ditandatangani Nadiem Makarim! Ini Syarat Pindah Sekolah bagi Siswa Jenjang SD, SMP, dan SMA
Itulah 4 kriteria pelamar seleksi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah tahun 2024 yang harus diperhatikan oleh calon peserta.
Pastikan untuk mempersiapkan segala persyaratan dengan baik sebelum proses pendaftaran dimulai.