Menjadi PPPK memberikan banyak keuntungan dibandingkan status honorer. Beberapa keuntungan tersebut antara lain:
1. Gaji yang Lebih Pasti dan Setara dengan ASN PNS PPPK akan menerima gaji yang setara dengan PNS pada jabatan dan golongan yang sama, sehingga tidak ada lagi perbedaan signifikan dalam hal remunerasi.
2. Jaminan Kesehatan dan Kesejahteraan PPPK berhak mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan jaminan pensiun yang serupa dengan PNS, memberikan kepastian kesejahteraan di masa depan.
3. Status Kepegawaian yang Jelas Dengan diangkat menjadi PPPK, tenaga honorer akan memiliki status kepegawaian yang lebih jelas dan diakui oleh pemerintah, mengakhiri ketidakpastian selama bertahun-tahun.
Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan
Bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria di atas, ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan untuk proses pengangkatan menjadi PPPK.
Dokumen-dokumen ini sangat krusial untuk memastikan kelancaran proses administrasi dan verifikasi oleh instansi terkait. Berikut adalah daftar dokumen yang harus dipersiapkan:
1. KTP Elektronik (e-KTP)
2. Surat keterangan Honorer
3. Ijazah Terakhir
4. Sertifikasi Profesi
5. Surat Pengalaman Kerja
6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
7. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)