9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau bahkan di luar negeri bila diperlukan.
10. Memenuhi syarat tambahan lainnya sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Khusus Profesi Tertentu, Batas Usia Bisa Sampai 40 Tahun
Tidak semua jabatan menerapkan batas usia maksimal 35 tahun.
Dalam Diktum Keempat, Menpan RB memberikan pengecualian bagi pelamar dengan jabatan dan kualifikasi tertentu, yaitu:
- Dokter dan dokter gigi spesialis
- Dokter pendidik klinis
- Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan gelar Doktor (S3).
Untuk ketiga kelompok jabatan tersebut, batas usia maksimal diperpanjang menjadi 40 tahun saat melamar.
Perbedaan Syarat Bagi Lulusan SMA dan S1
Nah, inilah yang penting dicermati.
Dalam Diktum Kelima disebutkan adanya perbedaan ketentuan untuk pelamar lulusan SMA/sederajat dan perguruan tinggi (S1/D3).
- Bagi lulusan SMA/sederajat:
Harus memiliki ijazah yang terdaftar resmi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau di Kementerian Agama.
- Bagi lulusan perguruan tinggi atau S1: