YOKALBAR - Pemerintah terus membuka peluang bagi warga negara Indonesia untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Tapi jangan asal mendaftar! Calon pelamar wajib memperhatikan syarat yang telah resmi diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024.
Salah satu hal yang cukup menyita perhatian adalah perbedaan syarat berdasarkan latar belakang pendidikan pelamar, dari lulusan SMA hingga S1.
Syarat Umum Berlaku untuk Semua Pelamar (Lulusan SMA hingga S1).
Diktum Ketiga dalam Keputusan Menpan RB Nomor 320 Tahun 2024 menjelaskan secara rinci syarat umum yang wajib dipenuhi oleh setiap calon pelamar CPNS.
Berikut poin-poin pentingnya:
1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta
4. Tidak sedang menjadi calon PNS, PNS, anggota TNI atau Polri saat melamar
5. Bukan pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
7. Memiliki sertifikat keahlian tertentu (jika jabatan mensyaratkan)
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Artikel Terkait
Amankan Malam 1 Suro, Polres Ngawi Gelar Patroli Skala Besar
Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Jamil Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79: 'Polri untuk Masyarakat'
Netizen Penasaran 'Untuk Apa Robot Polisi', Ini Jawabannya
Personel Polres Intan Jaya Alami Luka Akibat Dianiaya OTK, Diduga Bagian dari KKB
Polri Gelar Festival Musik Jalanan Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79, Buka Ruang Aspirasi Lewat Musik