Calon Pelamar CPNS Lulusan SMA hingga S1 Perhatikan Aturan Menpan RB! Ada Perbedaan Syarat Mendaftar

photo author
Turnado, YoKalbar
- Senin, 30 Juni 2025 | 22:29 WIB
Gaji CPNS dan PPPK 2025 Tak Kunjung Cair? Ini Dia 6 Penyebab Utamanya!    (dishanpan.jatengprov.go.id)
Gaji CPNS dan PPPK 2025 Tak Kunjung Cair? Ini Dia 6 Penyebab Utamanya! (dishanpan.jatengprov.go.id)

YOKALBAR - Pemerintah terus membuka peluang bagi warga negara Indonesia untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Tapi jangan asal mendaftar! Calon pelamar wajib memperhatikan syarat yang telah resmi diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024.

Salah satu hal yang cukup menyita perhatian adalah perbedaan syarat berdasarkan latar belakang pendidikan pelamar, dari lulusan SMA hingga S1.

Syarat Umum Berlaku untuk Semua Pelamar (Lulusan SMA hingga S1).

Diktum Ketiga dalam Keputusan Menpan RB Nomor 320 Tahun 2024 menjelaskan secara rinci syarat umum yang wajib dipenuhi oleh setiap calon pelamar CPNS.

Berikut poin-poin pentingnya:

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta

4. Tidak sedang menjadi calon PNS, PNS, anggota TNI atau Polri saat melamar

5. Bukan pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

7. Memiliki sertifikat keahlian tertentu (jika jabatan mensyaratkan)

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X