Ijazah harus berasal dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang telah terakreditasi.
Baik oleh BAN-PT, Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan, maupun Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan.
Tanggal kelulusan pada ijazah akan menjadi bukti valid bahwa akreditasi tersebut berlaku saat lulus.
Perbedaan syarat ini harus diperhatikan secara seksama agar pelamar tidak salah langkah saat mengunggah dokumen dan memilih jabatan.
Yuk persiapan semuanya dari sekarang untuk mendaftar seleksi CPNS yang akan datang!***