“Yang memiliki kewenangan memberhentikan direksi PT SPR hanya Gubernur Riau sebagai pemegang saham,” ujar Ida.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Riau belum memberikan keterangan resmi terkait penundaan RUPS PT SPR tersebut. *
“Yang memiliki kewenangan memberhentikan direksi PT SPR hanya Gubernur Riau sebagai pemegang saham,” ujar Ida.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Riau belum memberikan keterangan resmi terkait penundaan RUPS PT SPR tersebut. *