nasional

RUPS-LB SPR Gagal Digelar, Kuasa Pemegang Saham Dinilai Tak Sah

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:10 WIB
RUPS-LB PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Perseroda yang digelar Jumat (23/1/2026) pagi diskors sementara.

“Yang memiliki kewenangan memberhentikan direksi PT SPR hanya Gubernur Riau sebagai pemegang saham,” ujar Ida.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Riau belum memberikan keterangan resmi terkait penundaan RUPS PT SPR tersebut. *

Halaman:

Tags

Terkini