“Yang memiliki kewenangan memberhentikan direksi PT SPR hanya Gubernur Riau sebagai pemegang saham,” ujar Ida.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Riau belum memberikan keterangan resmi terkait penundaan RUPS PT SPR tersebut. *
“Yang memiliki kewenangan memberhentikan direksi PT SPR hanya Gubernur Riau sebagai pemegang saham,” ujar Ida.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Riau belum memberikan keterangan resmi terkait penundaan RUPS PT SPR tersebut. *
Artikel Terkait
Pesan Relawan yang Sampai ke Dusun Sarah Raja Aceh Utara: Tolong Bantu Desa Terisolir Ini
Warga Harapan Indah Bekasi Mengeluh Banjir, KDM Minta Developer untuk Temui Konsumen
Update Pembangunan Jembatan Bailey di Aceh, 18 Unit Sudah Rampung dan Bisa Dilalui
Pembersihan Sekolah hingga Masjid Dipercepat, Aceh Berangsur Pulih
Potret TNI yang Serba Bisa di Lokasi Bencana: Memasak, Cat Masjid hingga Jadi Suster Dadakan