RUPS-LB SPR Gagal Digelar, Kuasa Pemegang Saham Dinilai Tak Sah

photo author
Turnado, YoKalbar
- Jumat, 23 Januari 2026 | 17:10 WIB
RUPS-LB PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Perseroda yang digelar Jumat (23/1/2026) pagi diskors sementara.
RUPS-LB PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Perseroda yang digelar Jumat (23/1/2026) pagi diskors sementara.

“Yang memiliki kewenangan memberhentikan direksi PT SPR hanya Gubernur Riau sebagai pemegang saham,” ujar Ida.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Riau belum memberikan keterangan resmi terkait penundaan RUPS PT SPR tersebut. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X