YOKALBAR - Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasat Lantas AKP Mulyanto yang telah dinonaktifkan dari jabatannya kini menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik serta prosedur penyidikan dalam penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menegaskan bahwa penarikan kedua perwira tersebut ke Mapolda DIY bukan merupakan rotasi jabatan biasa.
Langkah penonaktifan diambil agar pengawasan internal dapat berjalan optimal tanpa adanya potensi intervensi kewenangan jabatan.
“Penonaktifan ini dilakukan untuk mempermudah pengawas internal, dalam hal ini Propam, melanjutkan pemeriksaan guna menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan, baik oleh Kapolresta maupun Kasat Lantas,” ujar Irjen Anggoro di Mapolda DIY, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), Propam mendalami dugaan tidak berjalannya fungsi pengawasan pimpinan di Polresta Sleman.
Lemahnya koordinasi serta kontrol dinilai menjadi faktor utama terjadinya ketidakteraturan dalam proses penyidikan kasus Hogi Minaya yang berujung pada polemik nasional.
“Diduga terdapat kelalaian dalam pengawasan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Koordinasi dengan pembina fungsi juga tidak berjalan maksimal, yang berdampak pada terganggunya proses penyidikan,” jelasnya.