Mereka terancam pidana penjara hingga 20 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.
Fatah menyebutkan berkas perkara kini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti hingga dinyatakan lengkap atau P-21.
Penanganan perkara ini juga mendapat supervisi Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK bersama Bagwasbantek Kortastipidkor Polri.