nasional

Bima Arya Ungkap Dua Harapan Kepala Daerah Soal PPPK: Fiskal dan Kepastian Status Kepegawaian

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:01 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto (Puspen Kemendagri)

YOKALBAR – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan hasil rapat koordinasi antara DPR RI dan pemerintah yang membahas persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya terkait PPPK paruh waktu.

Menurut Bima Arya, terdapat dua hal utama yang selama ini menjadi harapan kepala daerah kepada pemerintah pusat. Pertama, adanya dukungan kapasitas fiskal untuk membantu daerah dalam pembayaran pegawai. Kedua, adanya kejelasan mengenai perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu hingga peluang untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Bima mengatakan, rapat yang digelar DPR RI bersama pemerintah pada Selasa (18/8/2026) telah memberikan kejelasan terhadap dua persoalan tersebut.

Baca Juga: Guru PPPK Paruh Waktu hingga Guru Madrasah Negeri Jadi Bahasan DPR dan Pemerintah

“Yang pertama adalah dukungan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai. Yang kedua adalah perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, hingga peluang menjadi ASN,” kata Bima.

Kemendagri Akan Kawal Proses

Bima menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengawal tindak lanjut dari hasil pembahasan tersebut. Kemendagri juga akan melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah agar kebijakan yang telah disepakati dapat dipahami dan dilaksanakan secara seragam.

Selain sosialisasi, Kemendagri akan memastikan pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan kepegawaian dengan tahapan yang telah disepakati bersama pemerintah pusat.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah agar kepala daerah tidak lagi melakukan perekrutan staf baru di luar kebutuhan dan tahapan penataan yang telah ditetapkan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan baru dalam pengelolaan tenaga non-ASN maupun PPPK di daerah.

Kepala Daerah Diminta Sesuaikan Kebijakan

Bima menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu mengikuti tahapan penataan kepegawaian yang telah disepakati. Dengan demikian, kebijakan terkait tenaga pegawai di daerah dapat berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

Dukungan kapasitas fiskal juga menjadi perhatian penting karena kemampuan keuangan daerah berbeda-beda. Pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan dukungan agar pemerintah daerah mampu memenuhi kewajiban pembayaran pegawai sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Sementara itu, kejelasan mengenai status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu diharapkan memberikan kepastian bagi para tenaga yang telah mengabdi di lingkungan pemerintah daerah.

Halaman:

Tags

Terkini

Kado Kemerdekaan, Indonesia Ekspor Beras ke Malaysia

Senin, 17 Agustus 2026 | 13:50 WIB