YOKALBAR – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyambut baik kesepakatan pemerintah dan DPR RI terkait penataan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nasaruddin mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) telah menyelesaikan simulasi dan perhitungan kebutuhan guru madrasah sebagai bagian dari persiapan penataan tenaga pendidik di lingkungan Kemenag.
Menurutnya, perhitungan tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan guru madrasah dapat dipetakan secara tepat dan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan di bawah Kemenag.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Penataan Guru PPPK, Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu
“Simulasi dan perhitungan kebutuhan guru madrasah di lingkungan Kementerian Agama telah rampung dilakukan,” ujar Nasaruddin.
Kemenag Sesuaikan dengan Skema KemenPAN-RB
Menag Nasaruddin menjelaskan, langkah penataan yang dilakukan Kemenag telah diselaraskan dengan skema dan kriteria yang dirumuskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Keselarasan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penataan status guru PPPK dan ASN berjalan sesuai dengan kebijakan pemerintah secara nasional.
Dengan adanya simulasi dan pemetaan kebutuhan guru, Kemenag memiliki dasar untuk menyesuaikan jumlah tenaga pendidik dengan kebutuhan madrasah, baik berdasarkan jumlah peserta didik, mata pelajaran, maupun kebutuhan tenaga pengajar di masing-masing satuan pendidikan.
Penataan Guru Jadi Perhatian Pemerintah
Penataan status kepegawaian guru PPPK dan ASN menjadi salah satu agenda penting pemerintah karena berkaitan dengan kepastian status tenaga pendidik serta pemenuhan kebutuhan guru secara nasional.
Kemenag sebagai salah satu instansi yang mengelola satuan pendidikan madrasah turut melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tersebut.
Nasaruddin menegaskan bahwa Kemenag menyambut positif kesepakatan penataan tersebut. Dengan perhitungan kebutuhan guru yang telah selesai, proses selanjutnya diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Langkah ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah memastikan distribusi guru madrasah lebih sesuai dengan kebutuhan pendidikan sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan keagamaan di Indonesia.
Artikel Terkait
Sufmi Dasco Ahmad: Pembahasan Status PPPK dan Guru yang Ingin Jadi PNS Masuk Tahap Finalisasi
PPPK Paruh Waktu Menuju Penuh Waktu pada 2027, Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS
MenPAN-RB Rini Widyantini Ungkap Skema PPPK Guru, Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu
Guru PPPK Paruh Waktu hingga Guru Madrasah Negeri Jadi Bahasan DPR dan Pemerintah
Bima Arya Ungkap Dua Harapan Kepala Daerah Soal PPPK: Fiskal dan Kepastian Status Kepegawaian