YOKALBAR- Semenjak kasus penganiayaan oleh Mario Dandy mencuat ke Publik, warga Indonesia tidak berhenti dibuat kaget, mulai dari sadisnya penganiayaan hingga kekayaan yang dimiliki oleh orang tuanya.
Mario Dandy adalah anak dari seorang PNS bernama Rafael Alun yang merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kejadian ini kemudian seolah membuka kotak pandora bagi catatan gelap daftar kekayaan atau aset pejabat di Kementerian yang di nakhodai oleh Sri Mulyani tersebut.
Setidaknya berdasarkan LHKPN Rafael Alun dia memiliki kekayaan sekira Rp 56 Milyar.
Satu persatu pejabat di kementerian tersebut kemudian diiris oleh netizen mulai dari kekayaannya hingga kebiasaan mereka pamer hidup hedonis di media sosial.
Baca Juga: Daftar Singkat Makanan Khas saat Berbuka Puasa di Sejumlah Negara Asean, Ada yang Favoritmu?
Baca Juga: Lagi Ramai Kasus Kriminalitas, Ini Tips Sederhana agar Tidak Menjadi Korban Tindak Kejahatan
Belum lagi LHKPN yang dilaporkan acap kali terpantau ‘radar’ netizen tidak sesuai dengan gaya hidup yang mereka tampilkan di media sosial.
Tentu para pejabat kaya seperti Rafael Alun dan rekan-rekannya yang lain memiliki hak untuk membuktikan jika sumber penadpatannya berasal dari hasil yang sah.
Jika berhasil dibuktikan berasal dari sumber sah seperti gaji misalnya, maka bisa dikatakan profesi ASN di negeri Indonesia ini menjadi primadona lantaran bisa membuat kita memiliki uang di rekening bank ataupun aset yang mencapai milyaran rupiah.
Untuk diketahui bersama, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Untuk gaji pokok, semua PNS akan mendapatkan angka yang sama sesuai golongannya.
Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.
Saat ini yang diketahui memiliki tunjangan kinerja terbesar adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Pembunuhan di Sekip Lama Singkawang dari Keterangan Polisi