Rafael Alun Bisa Punya Kekayaan Milyaran Rupiah, Berapa Sebenarnya Gaji Seorang PNS?

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Kamis, 9 Maret 2023 | 19:05 WIB
Rafael Alun Trisambodo dan Anaknya, Mario Dandy
Rafael Alun Trisambodo dan Anaknya, Mario Dandy

Tunjangan PNS DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Sementara itu untuk level jabatan Rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:

Golongan I:

 

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

 

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

 

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

 

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 

 

Golongan II:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X