Tunjangan PNS DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Sementara itu untuk level jabatan Rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
Artikel Terkait
Feri Hantam Waterfront Alun Kapuas Pontianak Hingga Rusak, Kini Sedang Diperbaiki
Bakeuda Sambas Sambangi Pokdarwis Dan Pelaku Usaha Danau Sebedang, Terkait Retribusi Pajak Restoran
Motif Mario Dandy Satrio si Anak Pejabat Pajak Tega Aniaya David, Diduga Karena "Congor" Perempuan Ini
Anak Bikin Geger Satu Indonesia, Rafael Alun Akhirnya Minta Maaf
Siaran Pers AJI : Sejumlah Media Online Abaikan Kode Etik pada Kasus Kekasih Mario Dandy