nasional

Wanita Terpidana Zina Tidak Kuat Di Cambuk 100 Kali

Jumat, 24 Maret 2023 | 18:00 WIB
Pelaku Zina Di Hukum Cambuk 100 Kali (Yokalbar )

Yokalbar - Pasangan mesum itu di cambuk 100 kali di Lapangan Merdeka Langsar belum lama ini, karena melanggar ketentuan hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang UU Jinayat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Syar'iyah Langsa Nomor 1/JN/2023/MS.Lgs, pada 22 Februari 2023, berinisial D adalah dua pasangan yang dicambuk. dengan uqubat hudud di cambuk sebanyak 100 kali.

Sedangkan yang lainnya berdasarkan Putusan Pengadilan Syari'ah Langsa I berinisial No. 1/JN/2023/MS.Lgs tanggal 22 Februari 2023. Dicambuk 100 kali dengan uqubat hudud.

Baca Juga: Polisi Periksa Importir Ribuan Bal Lelong

Dalam laporannya, Nazaruddin SE Sekretaris Satpol PP Kota Langsar dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian kasus hukum kasus Jinayah.

Tersangka yang dieksekusi hari ini berjumlah 2 orang sesuai Putusan Mahkamah Syariah Nomor 1/JN/2023/MS.LGS yang menyatakan para tersangka melanggar ketentuan hukum Qanun Aceh Nomor 12. Ketetapan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, diancam dengan hukuman cambuk 100 kali.

Menurut Nazaruddin, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka dalam keadaan sehat dan siap dicambuk.

Baca Juga: Tips Mencegah Penyakit Maag Saat Sedang Puasa

Selain itu, sebelumnya eksekusi dilakukan oleh Dinas Syariah Kota Langsar, dan hari ini dilakukan pencambukan oleh Satpol PP dan WH.

“Bagi Satpol PP dan WH Kota Langsa ini merupakan yang perdana dilakukan eksekusi cambuk maka atas kekurangannya sekali lagi kami mohon maaf,” ujarnya.

Proses cambuk dilakukan di depan umum, dan dua orang yang melanggar hukum jinayat akan di hukum cambuk 100 kali.

Tags

Terkini