nasional

Penjelasan Lengkap KPK Soal Kasus Suap yang Menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan 6 Tersangka Lainnya

Minggu, 16 April 2023 | 04:54 WIB
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana

Baca Juga: Jelang Lebaran Kapolri Siapkan Pasukan Gelar Operasi Ketupat

Setelah pertemuan itu diduga, Dadang menerima uang melalui Khairul.

Sementara Yana Mulyana menerima uang lewat RH, Sekretaris Pribadi dan orang kepercayaan Yana, yang bersumber dari Sony.

CIFO kemudian dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung senilai Rp 2,5 miliar.

Baca Juga: Sutarmidji: Aktifkan Kembali Transportasi Udara Kuching-Pontianak

Sekitar Januari 2023, Yana bersama keluarganya serta Dadang dan Khairul diduga menerima fasilitas perjalanan menuju Thailand menggunakan anggaran PT SMA.

Berdasarkan laporan masyarakat, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat lalu, 14 April 2023.

Dalan OTT tersebut, Penyidik KPK menangkap sebanyak sembilan orang, sebelum menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka.

Baca Juga: 607 Mahasiswa Poltekkes Pontianak akan Diterjunkan untuk Kuliah Kerja Nyata di Sambas

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen, dan bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat senilai total nilai sekitar Rp 924,6 juta.

Akibat menyuap, tersangka Benny, Sony dan Andreas dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Gasak Rumah Tetangga dan Jaksa, Seorang Maling Dapat Bonus Timah Panas

Sedangkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap dan gratifikasi dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK kemudian menahan para tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan.

"Kami melakukan penahanan mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih," pungkas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (*)

Halaman:

Tags

Terkini