YOKALBAR -- Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap seorang pria dengan inisial USW seorang pencuri dengan tindak kekerasan atau biasa disebut rampok.
USW ditangkap usai melakukan aksinya dirumah seorang warga di Jalan Tanjung Sari Pontianak.
"Tersangka masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu bagian belakang menggunakan linggis," Kata Kapolresta Pontianak Kombes Adhe yang didampingi Kasatreskrim Kompol Tri Prasetyo kepada wartawan Jumat (14/4/2023).
Tidak hanya menggasak harta benda korbannya yang berupa handphone dan uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp 20 juta.
Baca Juga: 9 Tersangka Pengeroyokan di Singkawang Ditangkap Polisi, Ada Pelaku Lain?
Pelaku USW juga meninju korbannya hingga mata korban bagian kanan mengalami lebam.
Beruntung aksi ini ini terekam kamera pengawas hingga saksi-saksi lainnya.
"Berbekal olah TKP, analisa CCTV dan pemeriksaan saksi sehingga kemudian dilakukan Penangkapan terhadap pelaku pada 12 April 2023," kata Kapolresta.
Kemudian saat diinterogasi oleh Satreskrim, akhirnya pelaku USW mengaku jika dirinya telah beraksi setidaknya di delapan TKP lainnya diseputaran Kota Pontianak.
Bahkan dari deretan rumah korban, terdapat diantaranya rumah tetangganya sendiri yang berada didepan rumah tersangka juga korban lainnya bahkan di rumah seorang jaksa.
"Saat dilakukan pengecekan ke TKP tempat dia beraksi, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dan warga sekitar sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur," kata Kapolresta.
Usai mendapatkan 'bonus' timah panas akibat aksinya itu, USW kemudian mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Anton Sudjarwo.
USW kini harus mendekam didalam penjara, melewatkan hari-hari produktifnya dibalik dinding penjara, ancaman hukuman 12 tahun penjara sedang menantinya sesuai undang-undang yang berlaku.
Artikel Terkait
BREAKING NEWS Polisi Ungkap Tambahan Pelaku Pengeroyokan di Singkawang yang Menewaskan Sigit Aditya
Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambahan dari Kasus Pengeroyokan Sigit Aditya berikut Inisial Pelaku Tersebut
9 Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Sigit Aditya Diancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Dikenakan
9 Tersangka Pengeroyokan di Singkawang Ditangkap Polisi, Ada Pelaku Lain?
Usai Korban Investasi Bodong Teriaki Kapolri Kasus Ini Akhirnya Ditarik ke Bareskrim Mabes Polri