YOKALBAR -- Bareskrim Polri mengambil alih penyelesaian kasus investasi bodong berkedok koperasi yang menimpa sejumlah daerah dan merugikan sekitar 30 ribu orang.
Kerugian keuangan mencapai Rp 1 triliun.
Salah satu korban yaitu Sri Hartiningsih, wanita yang berteriak kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, Rabu (12/4/2023).
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan, tindakan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama antara penyidik Polri yang menangani awal perkara dengan para korban dan Bareskrim Polri yang dilaksanakan di Bareskrim Polri, Jakarta.
Baca Juga: 9 Tersangka Pengeroyokan di Singkawang Ditangkap Polisi, Ada Pelaku Lain?
“Keputusan rapat tadi demikian agar bisa ditangani secara komprehensif,” kata Agus dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).
Menurut Agus, peristiwa tersebut terjadi di sejumlah provinsi sehingga untuk mempermudah merekonstruksi perkaranya lebih komprehensif, maka ditarik ke Bareskrim Polri.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambahan dari Kasus Pengeroyokan Sigit Aditya berikut Inisial Pelaku Tersebut
9 Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Sigit Aditya Diancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Dikenakan
9 Tersangka Pengeroyokan di Singkawang Ditangkap Polisi, Ada Pelaku Lain?
Pekan Ini Polisi Bakal Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Pengeroyokan ke Kejaksaan Negeri Singkawang