YOKALBAR - Sebanyak 9 terduga pelaku pengeroyokan di Singkawang yang menewaskan Sigit Aditya berhasil ditangkap polisi.
Ke-9 terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dikenakan pasal tentang pengeroyokan hingga hilangkan nyawa dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Menurut Waka Polres Singkawang, Kompol Indra, pada pekan ini, pihaknya akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Singkawang.
Baca Juga: 9 Tersangka Pengeroyokan di Singkawang Ditangkap Polisi, Ada Pelaku Lain?
"InsyaAllah dalam pekan ini berkas perkara akan kami serahkan ke Kejaksaan," ujar Kompol Indra.
Adapun kronologi insiden pengeroyokani di Kota Singkawang, Kalimantan Barat saat momen Ramadan ini, Minggu 26 Maret 2023.
Insiden ini terjadi saat aksi balap liar terjadi di sekitaran jalan Sejahtera, di depan Vihara Tri Dharma Bumi Raya pusat Kota Singkawang.
Belakangan diketahui, korban pengeroyokan tersebut bernama Sigit.
Dirinya mengalami lebam di sekujur tubuhnya akibat pemukulan yang dilakukan sejumlah pemuda.
Teman korban sekaligus saksi mata, Andri menceritakan momen mencekam sebelum terjadinya pengeroyokan tersebut.
Menurut penuturan Andri, Sigit sebelumnya berusaha melerai perseteruan antara sejumlah pemuda dengan seorang petugas kebersihan yang berusaha menghentikan aksi balap liar tersebut.
Namun, seorang pengendara sepeda motor tiba-tiba menabrak kaki Sigit dari arah samping.
Artikel Terkait
Seorang Densus Terkena Tembakan Oleh Teroris Di Lampung
BREAKING NEWS Polisi Ungkap Tambahan Pelaku Pengeroyokan di Singkawang yang Menewaskan Sigit Aditya
Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambahan dari Kasus Pengeroyokan Sigit Aditya berikut Inisial Pelaku Tersebut
9 Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Sigit Aditya Diancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Dikenakan
9 Tersangka Pengeroyokan di Singkawang Ditangkap Polisi, Ada Pelaku Lain?