9 Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Sigit Aditya Diancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Dikenakan

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Kamis, 13 April 2023 | 15:33 WIB
Waka Polres Singkawang, Kompol Indra mengungkapkan perubahan pasal yang dikenakan ke tersangka pengeroyokan yang menewaskan Sigit Aditya di Singkawang. (Dok. Sulandra).
Waka Polres Singkawang, Kompol Indra mengungkapkan perubahan pasal yang dikenakan ke tersangka pengeroyokan yang menewaskan Sigit Aditya di Singkawang. (Dok. Sulandra).

YOKALBAR - Tersangka pengeroyokan di Singkawang hingga menewaskan Sigit Aditya (24) sampai saat ini berjumlah 9 orang.

Ke-9 terduga pelaku ini diamankan di waktu yang berbeda. 

Sebanyak 7 tersangka diamankan tidak lama seusai insiden pengeroyokan.

Sementara dua tersangka lainnya diamankan usai penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Polres Singkawang.

Baca Juga: BREAKING NEWS Polisi Ungkap Tambahan Pelaku Pengeroyokan di Singkawang yang Menewaskan Sigit Aditya

Waka Polres Singkawang, Kompol Indra mengungkapkan, terdapat perubahan pasal yang dikenakan oleh para tersangka pengeroyokan ini.

Perubahan pasal ini dikarenakan korban pengeroyokan bernama Sigit Aditya meninggal dunia akibat pengeroyokan tersebut.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 170 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3, kemudian Pasal 351 Ayat 3 Jo 55 tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambahan dari Kasus Pengeroyokan Sigit Aditya berikut Inisial Pelaku Tersebut

Dengan dikenakannya pasal-pasal tersebut kepada para tersangka, mereka diancam dengan pidana 12 tahun penjara.

Seperti diketahui, seorang pemuda asal Singkawang Timur bernama Sigit Aditya (24) meninggal dunia akibat dikeroyok oleh sejumlah pemuda.

Pengeroyokan tersebut bermula saat Sigit Aditya berusaha membantu seorang petugas kebersihan yang dikerumuni para pembalap liar.

Baca Juga: Satu Gudang Distributor Beras di Singkawang Diduga Oplos Beras Medium Jadi Premium, Disperindag Coba Dalami

Saat itu, almarhum Sigit Aditya kemudian sempat ditabrak oleh salah seorang pembalap liar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X