9 Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Sigit Aditya Diancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Dikenakan

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Kamis, 13 April 2023 | 15:33 WIB
Waka Polres Singkawang, Kompol Indra mengungkapkan perubahan pasal yang dikenakan ke tersangka pengeroyokan yang menewaskan Sigit Aditya di Singkawang. (Dok. Sulandra).
Waka Polres Singkawang, Kompol Indra mengungkapkan perubahan pasal yang dikenakan ke tersangka pengeroyokan yang menewaskan Sigit Aditya di Singkawang. (Dok. Sulandra).

Baca Juga: Nyaris Hangus Terbakar, Sepeda Motor di Singkawang Dipadamkan Dengan Air Penguin

Menurut penuturan Andri, Sigit sebelumnya berusaha melerai perseteruan antara sejumlah pemuda dengan seorang petugas kebersihan yang berusaha menghentikan aksi balap liar tersebut.

Namun, seorang pengendara sepeda motor tiba-tiba menabrak kaki Sigit dari arah samping.

Cek-cok pun terjadi antara Sigit dan pengendara tersebut.

Baca Juga: Nyaris Jadi Korban Pencurian, Pria Teler di Singkawang Dibantu Tim Merpati dan Satlantas

"Ada yang nantang duel juga," ucap Andri kepada wartawan, Minggu 26 Maret 2023.

Saat keributan mulai terjadi, Andri terpisah dari Sigit.

Hingga akhirnya Sigit tak berdaya dikeroyok sejumlah orang dan menyebabkannya babak belur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X