YOKALBAR - Polres Singkawang menetapkan tersangka baru terkait kasus pengeroyokan viral di Singkawang yang menewaskan Sigit Aditya.
Dengan demikian, total 9 tersangka sudah diamankan oleh kepolisian terkait kasus viral pengeroyokan ini.
Namun, menurut Waka Polres Singkawang, Kompol Indra, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya yang terlibat saat aksi pengeroyokan tersebut.
"Memang kalau dilihat dari videonya (video pengeroyokan,-red) tidak menutup kemungkinan ada diduga yang lain," ungkap Kompol Indra.
Saat ini, Kompol Indra mengungkapkan, jajaran SatresKrim Polres Singkawang masih mendalami dugaan pelaku lainnya yang terlibat.
Seperti diketahui, seorang pemuda asal Singkawang Timur bernama Sigit Aditya (24) meninggal dunia akibat dikeroyok oleh sejumlah pemuda.
Pengeroyokan tersebut bermula saat Sigit Aditya berusaha membantu seorang petugas kebersihan yang dikerumuni para pembalap liar.
Saat itu, almarhum Sigit Aditya kemudian sempat ditabrak oleh salah seorang pembalap liar.
Sigit dan pelaku balap liar tersebut kemudian cek-cok.
Salah seorang pelaku yang merupakan rekan pembalap liar tersebut, mengaku sempat terlibat duel dengan Sigit.
Baca Juga: Gerobak Kopi Ewin, Sederhana Tapi Digandrungi Para Penikmat Kopi di Singkawang
Artikel Terkait
Sahur on The Road di Singkawang, Maman Abdurrahman Minta Kader Golkar Singkawang Solid
Yayasan Buddhayana Bakti Singkawang Hibahkan Tanah ke Pemkot Untuk Wujudkan Wisata Religi
Video Diduga Asusila di Singkawang Viral di Media Sosial, Warga Net Geleng Kepala
Protes Truk Material Rusak Jalan dan Bikin Debu, Warga Pasiran Singkawang Protes Hingga Berujung Mediasi
Fakta-fakta Seputar Video Mesum Viral di Kota Singkawang
Gerobak Kopi Ewin, Sederhana Tapi Digandrungi Para Penikmat Kopi di Singkawang
BREAKING NEWS Polisi Ungkap Tambahan Pelaku Pengeroyokan di Singkawang yang Menewaskan Sigit Aditya
Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambahan dari Kasus Pengeroyokan Sigit Aditya berikut Inisial Pelaku Tersebut
9 Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Sigit Aditya Diancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Dikenakan