YOKALBAR - Seorang warga Kota Singkawang berinsial EN gagal berangkat ke Filipina.
Hal tersebut lantaran paspor miliknya ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya Juanda.
Belakangan diketahui, EN hendak berangkat ke untuk bekerja sebagai admin judi online dengan gaji Rp 8 juta.
Dikutip dari Jawapos, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya Juanda, Chico A. Muttaqin, penyitaan paspor milik EN sudah melalui prosedur.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada EN, yang bersangkutan berangkat keluar negeri untuk bekerja sebagai admin judi online (customer service). Lokasinya ada di Filipina," terang Chico.
Saat ini EN masih berada di Surabaya dan belum kembali ke Singkwang lantaran trauma.
EN sendiri sempat diinterogasi selama beberapa jam di area Imigrasi.