nasional

Ferdy Sambo Hadapi Hukuman Mati, Pakar Sebut Hanya Presiden yang Bisa Selamatkan

Minggu, 19 Februari 2023 | 07:00 WIB
Ferdy Sambo, otak pelaku pembunuhan pada Brigadir J yang dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman mati. (Instagram / @katadatacoid)

Kemudian, terpidana mati akan ditembak oleh eksekutor yang jumlahnya 12 orang yang terdiri dari regu tembak.

Regu tembak ini akan hadir satu jam sebelum eksekusi mati terpidana.

Nantinya terpidana akan diikat di sebuah tiang boleh berdiri boleh juga duduk.

Baca Juga: Korban Human Trafficking Asal Sintang Berhasil Selamat, Dipaksa Kerja Jadi Operator Judi Online di Kamboja

Terpidana boleh memilih menutup matanya atau tidak dan sebelum eksekusi mati diberikan waktu tiga menit untuk menenangkan diri dan akan ditemani oleh rohaniawan.

12 regu tembak akan diberi 12 senjata yang diisi oleh 9 peluru hampa dan 3 peluru asli.

Saat komandan regu, memberikan isyarat tembak maka seluruh regu tembak akan menembak pada jantung terpidana yang sudah ditandai sasarannya.

Setelah itu tim dokter akan memastikan bahwa perbedaannya benar-benar sudah meninggal.

Jika belum meninggal maka komandan regu bisa menembak kepala korban tepat di pelipisnya atau di atas telinga.

Setelah itu dokter akan memastikan bahwa terpidana benar-benar meninggal, apabila masih terdapat tanda-tanda kehidupan maka komandan regu akan menembak kembali sampai terpidana benar-benar meninggal.

Dikutip dari Instagram Hotman Paris, berikut pernyataannya.

“Kalau kaya gini sistemnya, orang akan bayar berapapun untuk membuat surat kelakuan baik yang dibuat Kepala Lapas” ujar Hotman Paris.

“Saya mau dong jadi kepala lapas pasti uangnya banyak banget ini adalah profesi yang sangat menggiurkan” tambahnya.

Penjelasan Hotman Paris tersebut membuat publik kaget dan mempertanyakan kelanjutan hukuman bagi Ferdy Sambo yang telah menghilangkan nyawa Brigadir J.

Namun ada juga yang berpendapat bahwa RKHUP tersebut mulai diberlakukan tahun 2026.

Halaman:

Tags

Terkini