Kemudian SRN menawarkan tanah tersebut kepada korban dengan mengirimkan hasil scan dari foto SHM. Sehingga pada saat dilakukan pengecekan awal secara online di BPN Madiun, scan SHM tersebut asli dan lolos.
Baca Juga: Kementerian Agama Gelar 'Guru Madrasah Menulis', Buruan Ikuti cek Disini Persyaratannya
Korban yang akhirnya percaya dengan SHM atau berkas kepemilikan tanah itu, lantas menyerahkan uang kepada tersangka sebanyak 3 kali, dari tanggal 1 hingga 13 September 2023.
“Korban baru membayar sebesar Rp. 750.000.000. Sebelumnya mereka sepakat dengan nilai harga Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.
Terungkapnya kejahatan tersebut, lanjut Kasat reskrim katakan, berawal dari korban yang memeriksakan sertifikat tanah yang dibeli, kepada Notaris.
Baca Juga: Wakapolres Singkawang SIdak Senjata Api Personel Polres, Ada Apa ?
“Kemudian oleh Notaris diperiksa ke BPN, dan oleh BPN sertifikat tersebut dinyatakan bukan produknya. Kemudian korban melapor kepada kami,”pungkas AKP Rudy.
Dari tangan tersangka polisi menyita dokumen penting, terkait bukti pembelian tanah, kartu ATM, NPWP, Smartphone, Uang Tunai juga 1unit Ranmor R2 hasil kejahatannya.
Kelima tersangka dijerat dengan sangkaan sengaja menggunakan akte yang isinya seolah-olah cocok dengan sebenarnya dan/atau penipuan, sebagai mana Pasal 264 ayat (2) KUHP dan/atau 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (*)
Artikel Terkait
Wakapolres Singkawang SIdak Senjata Api Personel Polres, Ada Apa ?
Kementerian Agama Gelar 'Guru Madrasah Menulis', Buruan Ikuti cek Disini Persyaratannya
Jelang Lawan Uzbekistan, Indra Sjafri Harapkan Doa untuk Ramadhan Sananta Cs
Ratusan Botol Minuman Beralkohon di Kota Singkawang Diamankan, Polisi Terus Lakukan Pemeriksaan
Kementerian Koperasi Ganjar Promedia Teknologi Penghargaan Dalam Program Penguatan Jaringan PLUT-KUMKM