Hadapi Gugatan di PTUN, Pemerintah kota singkawang Pastikan Penerbitan PBG PT. Mitra Mandiri Sudah Sesuai Prosedur

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Rabu, 13 Desember 2023 | 14:43 WIB
Caption: Kuasa Hukum PT. Mitra Mandiri, Florensius Edu,SH. (Sulandra)
Caption: Kuasa Hukum PT. Mitra Mandiri, Florensius Edu,SH. (Sulandra)

YOKALBAR - Izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG) yang dikantongi PT. Mitra Mandiri terkait pembangunan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, sudah dikeluarkan sesuai prosesur.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Hukum, Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Rully Amri usai mengikuti sidang di PTUN Pontianak.

Di mana sebelumnya PT. Mitra Mandiri dan Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Kota Singkawang digugat oleh seorang pria bernama Asmar Dinata atas pengeluaran izin PBG.

Baca Juga: 9500 Rumah Tangga di Kalbar Terima Program BPBL

Rully menjelaskan, PBG yang diterbitkan DPMTK untuk PT. Mitra Mandiri tersebut sudah melalui mekanisme yang benar.

Mulai dari menerima dokumen, meverifikasi dokumen hingga penilaian yang dilakukan tim ahli, barulah PBG milik PT. Mitra Mandiri diterbitkan oleh Pemerintah.

"Mekanismenya sudah sesuai dan segala prosesnya melalui aplikasi OSS (Online Single Submission atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik)," jelas Rully Amri.

Baca Juga: Amankan Natal dan Tahun Baru, KSOP Sintete Siap Dirikan Posko di Area Pelabuhan

Terkait gugatan tersebut, Rully menegaskan penerbitan PBG yang dilakukan oleh DPMTK Kota Singkawang ini sudah sesuai prosedur.

Sementara itu, Kuasa hukum PT. Mitra Mandiri, Sumardi, S.H dan Florensius Edu, SH menyebutkan Asmar Dinata yang merupakan pengguggat tak memiliki legal standing atas gugatan tersebut.

Pasalnya, Sumardi dan Florensius Edu mengungkapkan, Asmar Dinata merupakan orang yang menempati tanpa izin di salah satu rumah di jalan Padat Karya, dan berdekatan dengan lahan milik PT. Mitra Mandiri.

Baca Juga: Pj Wako Sumastro Meradang, Gebrak Meja Hingga Tunjuk Peserta Aksi yang Tolak Desain Pagar Kantor Wali Kota Singkawang

"Jadi rumah yang ditinggali Asmar Dinata itu bukan rumah miliknya, sedangkan pemilik sebenarnya rumah tersebut tidak memiliki permasalahan dengan PT. Mitra Mandiri," terangnya.

Bahkan, dalam persidangan selanjutkan, Kuasa Hukum PT. Mitra Mandiri bakal menghadirkan pemilik sebenarnya dari rumah yang ditinggali Asmar Dinata sebagai Saksi yang memperkuat mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X