YOKALBAR, SINGKAWANG - sebanyak 651 Alat Peraga Kampanye atau APK dan Bendera terpaksa harus dicomot dari lokasi pemasangannya oleh tim gabungan yang berasal dari Bawaslu Singkawang, Satpol PP dan dibackup pengamanannya oleh unsur kepolisian.
Adapun rinciannya masing-masing yakni, pada hari pertama penertiban Baliho : 180 pcs Bendera : 149 pcs kemudian pada hari kedua yakni Baliho 153 pcs, Bendera 169 pcs.
Sebelumnya, Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, dan Polres Singkawang, melakukan penertiban terhadap alat kampanye (APK) yang diduga melanggar peraturan di beberapa jalan di kota tersebut.
Baca Juga: APK Caleg Langgar Aturan Ditertibkan Bawaslu Singkawang
Baca Juga: Panwaslu Kecamatan Tebas Gelar Deklarasi Damai Pemilu 2024
Penertiban APK dilaksanakan mulai tanggal 18-20 Desember 2023, dengan dukungan Satpol PP dan Polres Singkawang," ungkap Hendro Susanto, Ketua Bawaslu Singkawang, pada hari Senin di Singkawang.
Hendro menjelaskan bahwa penertiban APK ini merujuk pada dua regulasi. Pertama, berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU terkait lokasi pemasangan APK yang dilarang dan diperbolehkan.
"Sementara Bawaslu Singkawang fokus pada pelanggaran lokasi yang tidak diperbolehkan," katanya.
Dalam SK tersebut, terdapat sebanyak 16 lokasi yang tidak diperbolehkan. Kedua, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwako) yang berkaitan dengan Ketertiban Umum dan reklame di Kota Singkawang.
"Jika berkaitan dengan Perda atau Perwako, maka yang memutuskan adalah Satpol PP," katanya.
Hendro memberikan contoh bahwa dalam penertiban, tim gabungan menemukan baliho yang menempel di tiang listrik atau pohon, pasti akan dibersihkan dengan memasangnya. Selain itu, baliho yang terpasang di jembatan juga akan dibersihkan.
Berdasarkan pengamatan pada hari pertama penertiban, terjadi penurunan jumlah APK yang ditertibkan dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
"Di bulan lalu, sebanyak 275 APK kami tertibkan, namun pada hari ini dirasakan jauh menurun. Saya berharap tidak terlalu banyak yang perlu ditertibkan," mengungkapkannya.
- Bendera : 149 buah- Baliho : 180 pcsTOTAL HARI PERTAMA : 329 PCS5. Skw Selatan : baliho 37, bendera 634. Skw Timur : baliho 17, bendera 27 3. Skw Utara : baliho/Banner 46, dan Bendera = 162. Skw Barat : baleho/spanduk 33 bendera 381. Skw Tengah : Baliho 47, bendera 5
Update penertiban baliho di hari pertama , Senin, 18 Desember 2023 di Kota Singkawang, dengan rincian :
Artikel Terkait
Gibran Bicara Tentang IKN di Singkawang: Harus Ada Pemerataan Pembangunan Yang Tidak Lagi Jawa Sentris
Panwaslu Kecamatan Tebas Gelar Deklarasi Damai Pemilu 2024
Kronologis Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Terjerat Kasus Korupsi
Pasien Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalbar Mendapatkan Sosialisasi Pemilu Serentak 2024
APK Caleg Langgar Aturan Ditertibkan Bawaslu Singkawang