YOKALBAR - Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Hendro Susanto membantah tudingan miring tanpa dasar yang dilontarkan oleh salah seorang Calon Legislatif (Caleg).
Hendro sebelumnya dituding "bermain mata" oleh caleg tersebut lantaran dinilai tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh warga.
Nyatanya, laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melalui regulasi yang jelas sesuai undang-undang kepemiluan.
Hal ini dijelaska secara rinci oleh Hendro Sudanto dalam jumpa pers di kantor Bawaslu Singkawang, Jumat (15/3).
Setelah menerima laporan dari masyarakat pada Selasa 20 Februari 2024, tentang dugaan pelanggaran Pemilu pada 5 Januari 2024 lalu, Bawaslu Kota Singkawang segera melakukan langkah-langkah, diantaranya yakni menyusun kajian awal dugaan pelanggaran pada 21 Februari 2024 lalu yang kemudian dilanjutkan dengan Pleno untuk menentukan langkah selanjutnya.
Dari Pleno tersebut, Bawaslu Singkawang mempertimbangkan Pasal 8 Ayat (3) Perbawaslu 7 2022 yang berbunyi " Laporan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikan paling lama 7 tahu sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu".
Alhasil, Bawaslu Singkawang menerbitkan pemberitahuan status laporan Tidak Diregister, karena laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan undang-undang.
"Kami sudah bekerja sesuai regulasi, tindaklanjut laporan itu juga kami sampaikan secara terbuka kepada pelapor dan masyarakat lain," ucap Hendro Susanto.
Meski begitu, Bawaslu Kota Singkawang tetap melakukan penelusuran informasi terkait laporan tersebut, khususnya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh beberapa petugas KPPS.
Hasilnya, diduga terdapat beberapa nama, calon Anggota KPPS yang berfoto bersama seorang Caleg di Kecamatan Singkawang Tengah.
Temuan ini, Hendro katakan, sudah disampaikan ke KPU Kota Singkawang lewat surat rekomendasi untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku terkait etik.
Namun, pada 23 Februari 2024, Bawaslu Singkawang kembali menerima laporan dari warga tentang perihal yang sama serta terlapor yang sama.
Bawaslu Singkawang kemudian kembali melakukan langkah-langkah sesuai regulasi dan menyarakan status laporan tidak diregister, karena laporan yang sama telah diselesaikan oleh pihaknya.
"Sebagaimana yang dimaksud dengan istilah nebis in idem, asas yang menyeburkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya," papar Hendro.
Artikel Terkait
Pengerjaan Masjid Agung Singkawang Sudah 70 Persen, Targetkan 2024 Dapat Difungsikan
Kelompok Tani Balo Banuan Panen Raya
Pilgub Kalbar 2024, Apa yg masih tersisa untuk kita?, Oleh Ireng Maulana
PLN Indonesia Power UBP Singkawang Pastikan Pembangkit Listik Aman Demi Berikan Kenyamanan Ibadah saat Ramadan
Partisipasi Sinergi PLN Indonesia Power UBP Singkawang Dalam Safari Ramadan 1445 H Kecamatan Sungai Raya Kepulauan