"Mekanisme pengambilan keputusan Bawaslu dilakukan melalui rapat pleno pimpinan, sehingga keputusan yang diambil bukan menjadi keputusan personal, namun lembaga," tegas Hendro.
Langkah-langkah ini pun secara langsung sudah Hendro sampaikan kepada pihak pelapor, dan menurutnya saat itu pihak pelapor memahami hal tersebut.
Namun belakangan, seorang Caleg justru menuding Hendro "Bermain Mata" dengan terlapor. Tudingan tak berdasar tersebut disampaikan oleh caleg tersebut melalui sejumlah media online tanpa melalui langkah konfirmasi kepada dirinya.
Hendro pun menyesalkan sejumlah oknum yang mengaku wartawan media online tersebut, lantaran tidak mengikuti kaidah dan kode etik jurnalistik sebagai langkah konfirmasi atau Cover Both Side.
"Terkait pemberitaan tersebut, kami sedang mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, karena berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau UU ITE," tegasnya. (*)
Artikel Terkait
Pengerjaan Masjid Agung Singkawang Sudah 70 Persen, Targetkan 2024 Dapat Difungsikan
Kelompok Tani Balo Banuan Panen Raya
Pilgub Kalbar 2024, Apa yg masih tersisa untuk kita?, Oleh Ireng Maulana
PLN Indonesia Power UBP Singkawang Pastikan Pembangkit Listik Aman Demi Berikan Kenyamanan Ibadah saat Ramadan
Partisipasi Sinergi PLN Indonesia Power UBP Singkawang Dalam Safari Ramadan 1445 H Kecamatan Sungai Raya Kepulauan