Sementara itu, Kuasa Hukum AW lainnya, Deny Kristanto. menyebutkan, pihaknya mengajukan Eksepsi (keberatan) agar persoalan ini ditangani terlebih dahulu dengan ranah hukum Perdata.
Menurut Deny, hal ini didasari dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 tahun 1956 serta Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor B-250/E/Ejp/01/2023 dan Yurisprudensi Nomor 46/Pid.B/2011/PN-JPR.
"Sehingga atas dakwaan JPU tersebut kami anggap dakwaan itu merupakan dakwaan yang Prematur dan Obscuur Libelum," tegas Deny Kristanto menambahkan.
Untuk diketahui saat ini, AW dibantu oleh 5 Kuasa Hukum menangani perkaranya yang sudah berjalan di PN Singkawang, yakni sebagai ketua tim kuasa hukum Charlie Nobel S.H., M.H., Akbar Firmansyah S.H., M.H., Deni Kristanto S.H., Hade Permana S.H., Isdurrofiq S.H. dan Nurhidayati S.H. (*)
Artikel Terkait
Pastikan Akurasi Data, Bawaslu Singkawang Uji Petik Proses Coklit
Prabowo Kerap Diminta Duduk Sebelah Jokowi di Rapat: Ternyata Dilatih Supaya Tak Kaget Setelah Dilantik
Wardah Kosmetik Kalimantan Barat Gelar Color Expert Class pada acara BEAUTY EXPO Singkawang Grand Mall
Penampilan Tim Atlet Perwosi Kalbar Pukau Ibu Negara
Bawaslu Kabupaten Sambas Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih untuk Awasi Pemilu 2024