Miliki SHM, Pria di Singkawang Malah Dilaporkan Pengusaha Kaya yang Hanya Miliki SPT

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 11:14 WIB
Caption: Kuasa Hukum AW, Hade Permana (kiri). (Sulandra)
Caption: Kuasa Hukum AW, Hade Permana (kiri). (Sulandra)

Sementara itu, Kuasa Hukum AW lainnya, Deny Kristanto. menyebutkan, pihaknya mengajukan Eksepsi (keberatan) agar persoalan ini ditangani terlebih dahulu dengan ranah hukum Perdata.

Baca Juga: Prabowo Kerap Diminta Duduk Sebelah Jokowi di Rapat: Ternyata Dilatih Supaya Tak Kaget Setelah Dilantik

Menurut Deny, hal ini didasari dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 tahun 1956 serta Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor B-250/E/Ejp/01/2023 dan Yurisprudensi Nomor 46/Pid.B/2011/PN-JPR.

"Sehingga atas dakwaan JPU tersebut kami anggap dakwaan itu merupakan dakwaan yang Prematur dan Obscuur Libelum," tegas Deny Kristanto menambahkan.

Untuk diketahui saat ini, AW dibantu oleh 5 Kuasa Hukum menangani perkaranya yang sudah berjalan di PN Singkawang, yakni sebagai ketua tim kuasa hukum Charlie Nobel S.H., M.H., Akbar Firmansyah S.H., M.H., Deni Kristanto S.H., Hade Permana S.H., Isdurrofiq S.H. dan Nurhidayati S.H. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X