YOKALBAR – Polsek Anggana berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), berinisial MT (32), pada Jumat (26/7/2024) di Mess Karyawan PT ARJ, yang berada di Jalan Padat Karya, RT 4 Desa Sungai Meriam.
Awalnya pelaku menggasak motor milik korban pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu kondisi motor yang diambil pelaku dalam keadaan tidak terkunci stang. Namun saat pulang kerja dan hendak mencuci motor, korban sudah tidak menemukan kendaraan miliknya.
“Korban bertanya ke teman-teman yang menginap di Mess katanya sekitar jam 23.30 wita motor masih ada terparkir, setelah itu bersama dengan dengan teman kerja berusaha mencari di sekeliling Mess namun tidak menemukannya,” ujar Kapolsek Anggana AKP Akhmad Wira Taryudi.
Baca Juga: Polda Banten Ungkap Kasus Narkoba, Pelaku Diciduk di Rumah Kontrakan Desa Cikupa
Polsek Anggana pun langsung melakukan penyelidikan, dan mengarah kepada pelaku MT. Benar saja, pelaku pun kedapatan mencuri barang milik korban.
Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Anggana. Pelaku terancam dengan Pasal 363 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, Tentang Pencurian dengan pemberatan. (*)
Artikel Terkait
Bertemu Erdoğan, Prabowo: Kami Bertekad Tingkatkan Kemitraan Strategis Kedua Negara
Usai Melakukan Pertemuan di Turki, Prabowo Diantar Langsung ke Mobil oleh Erdoğan
Momen Kolaborasi Srikandi PLN Grup se-Kalbar Berikan Edukasi Dalam Rangka Hari Anak Nasional "Anak Terlindungi, Indonesia Maju"
650 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Singkawang Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Polda Banten Ungkap Kasus Narkoba, Pelaku Diciduk di Rumah Kontrakan Desa Cikupa