YOKALBAR - Komisi Informasi telah mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan (PERKI PPSIP). Peraturan ini dirancang untuk memfasilitasi pengelolaan informasi pemilu yang cepat, tepat waktu, dan sederhana serta mempercepat penyelesaian sengketa informasi.
Dengan regulasi ini, para peserta FGD berharap pengawasan terhadap keterbukaan informasi, terutama mengenai profil dan riwayat para calon kepala daerah, dapat ditingkatkan. Para peserta juga mengusulkan pemberian penghargaan (reward) bagi calon yang transparan, serta sanksi bagi yang tidak bersedia membuka informasi kepada publik. “Penghargaan ini penting sebagai bentuk apresiasi kepada calon yang berkomitmen terhadap keterbukaan,” tambah Umi.
Ahmad Sofian kembali menegaskan pentingnya publikasi melalui platform digital. “Dengan teknologi 5.0, debat kandidat harus dilakukan di ruang publik yang lebih luas, sehingga dapat diakses oleh masyarakat secara lebih efektif. Ini akan membantu mendorong keterlibatan publik yang lebih substansial dalam proses pemilu,” jelasnya.
Baca Juga: Peserta FGD KI Kalbar Beri Masukan Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Sebagai salah satu provinsi yang akan mengikuti Pemilihan Serentak 2024, Kalimantan Barat diharapkan dapat menjadi contoh dalam penerapan keterbukaan informasi. Rekomendasi yang dihasilkan dalam FGD ini diharapkan dapat mendorong KPU dan para calon kepala daerah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Pada akhirnya, kesuksesan Pemilihan Serentak 2024 tidak hanya bergantung pada siapa yang terpilih, tetapi juga pada bagaimana proses pemilihan tersebut dilakukan. Dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, diharapkan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi Kalimantan Barat dan Indonesia secara keseluruhan.
Seluruh elemen masyarakat, termasuk penyelenggara pemilu, calon kepala daerah, dan para pemilih, diharapkan dapat berperan aktif dalam mewujudkan pemilu yang bersih, transparan, dan kredibel. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Komisi Informasi Kalbar Tegaskan Pentingnya Keterbukaan Publik Dalam Pilkada Serentak
FGD ini dihadiri pula oleh Ketua Komisi Informasi Kalbar Lufti Faurusal Hasan, Wakil Ketua KI Kalbar M. Reinardo Sinaga, Komisioner Bidang ASE Padmi Januarni Chendramidi, dan Komisioner Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga, Sabinus Matius Melano serta Kabid Informasi Publik Dinas Kominfo Provinsi Kalbar, Uslan yang mewakili PPID Utama Kalbar. (*)
Artikel Terkait
LPP RRI Pontianak Temui Diskominfo Kalbar, Samuel: Humas Diskominfo Kabupaten/Kota Bakal Isi Berita
Komisi Informasi Kalbar Gelar FGD, Perkuat Kredibilitas Pilkada
Antusiasme Jajaran Dinkes Kalbar Sambut Veddriq
Komisi Informasi Kalbar Tegaskan Pentingnya Keterbukaan Publik Dalam Pilkada Serentak
Peserta FGD KI Kalbar Beri Masukan Tentang Keterbukaan Informasi Publik