YOKALBAR NASIONAL - Salah satu bagian Gakkumdu atau sentra penegakan hukum terpadu angkat bicara mengenai bazar.
Hal ini disampaikannya saat kegiatan Konsolidasi Nasional Kelembagaan Pengawas Pemilihan dalam Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye, serta Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta. (29/10/2024-1/11/2024).
Kegiatan ini digelar oleh Bawaslu RI.
Baca Juga: Gakkumdu : Bazar Itu Tidak Diatur di PKPU
Baca Juga: Panwaslu Kecamatan Tebas Lantik 119 Pengawas TPS
Pemateri dari Gakkumdu Kompol Nur Sahid menuturkan pihaknya memiliki pengalaman mengenai bazar saat pemilu kemarin.
"Kita berpengalaman di pemilu, Bazar itu tidak diatur di PKPU, di PKPU 13 tahun 2024 mau dari pasal titik koma manapun tidak ditemukan." katanya.
Berbekal pengalaman masa pemilu dan tidak diatur dalam peraturan, Dia menjelaskan hal tersebut boleh sepanjang tidak melanggar peraturan.
"Sesuatu yang tidak diatur, kemudian itu tidak menjadi norma dan itu boleh dilakukan ataupun tidak saya nyatakan bahwa bazar boleh sepanjang tidak melanggar di pasal 187 A," katanya.
Baca Juga: 'Masang Nomor' Online, Dua Warga Sambas Ditangkap
Baca Juga: Anggota DPRD Singkawang Diamankan Satreskrim Polres Singkawang
Artikel Terkait
'Masang Nomor' Online, Dua Warga Sambas Ditangkap
LKBH PEKA Kalbar dan STIH Soelthan M Tsjafioeddin Jalin Kerjasama, Ini Tujuannya
Anggota DPRD Singkawang Diamankan Satreskrim Polres Singkawang
Gakkumdu : Bazar Itu Tidak Diatur di PKPU