Terkait Bazar, Gakkumdu : Berkaca dari Pengalaman Tahun Pemilu, Boleh asal...

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Rabu, 6 November 2024 | 12:01 WIB
konsolidasi Nasional bawaslu (yokalbar - ist)
konsolidasi Nasional bawaslu (yokalbar - ist)

YOKALBAR NASIONAL - Salah satu bagian Gakkumdu atau sentra penegakan hukum terpadu angkat bicara mengenai bazar.

Hal ini disampaikannya saat kegiatan Konsolidasi Nasional Kelembagaan Pengawas Pemilihan dalam Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye, serta Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta. (29/10/2024-1/11/2024).

Kegiatan ini digelar oleh Bawaslu RI.

Baca Juga: Gakkumdu : Bazar Itu Tidak Diatur di PKPU

Baca Juga: Panwaslu Kecamatan Tebas Lantik 119 Pengawas TPS

Pemateri dari Gakkumdu Kompol Nur Sahid menuturkan pihaknya memiliki pengalaman mengenai bazar saat pemilu kemarin.

"Kita berpengalaman di pemilu, Bazar itu tidak diatur di PKPU, di PKPU 13 tahun 2024 mau dari pasal titik koma manapun tidak ditemukan." katanya.

Berbekal pengalaman masa pemilu dan tidak diatur dalam peraturan, Dia menjelaskan hal tersebut boleh sepanjang tidak melanggar peraturan.

"Sesuatu yang tidak diatur, kemudian itu tidak menjadi norma dan itu boleh dilakukan ataupun tidak saya nyatakan bahwa bazar boleh sepanjang tidak melanggar di pasal 187 A," katanya.

Baca Juga: 'Masang Nomor' Online, Dua Warga Sambas Ditangkap

Baca Juga: Anggota DPRD Singkawang Diamankan Satreskrim Polres Singkawang

 
"Artinya apa, di pasal 187 a itukan dengan melawan hukum (sengaja melakukan perbuatan) menjanjikan atau memberikan uang atau memberikan barang lainnya," katanya.
 
"Pemberian inikan toh kalau ada nilai tukarnya, ada nilai uangnya. misalnya harga baju 100 ribu saya beli dengan harga 2 ribu itu tidak ada masalah tidak ada larangan itu," tambahnya.
 
Menurutnya, penilaian ini dilandasi oleh tidak adanya aturan yang termaktub didalam PKPU, sehingga penanganan problem semacam ini kembali kepada pengalaman di masa tahun pemilu.
 
"Tidak ada pembatasan kemahalan, penyesuaian macam-macam itu tidak ada
karena memang didalam PKPU tidak diukur dan diatur diatas itu
kita kembali lagi di pengalaman penanganan di tahun pemilu, tidak pernah mengatur hal berkaitan dengan bazar." katanya.
 
"berkaitan dengan masalah voucher yang kami sepakati yang dilihat adalah nilainya," ungkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X