Tindakan penertiban terhadap pengelola parkir yang mengabaikan kewajibannya untuk menyetor retribusi daerah menjadi bagian dari fungsi tersebut. Penertiban itu bertujuan untuk menegakkan kepatuhan masyarakat. Apabila lokasi itu dilarang parkir, maka jangan dilanggar. Demikian sebaliknya, apabila diperbolehkan parkir, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban retribusi parkir.
Baca Juga: Prabowo ke Para Caleg dan Cakada Gagal Terpilih: Jangan Menyerah, Jatuh Biasa
“Sehingga masyarakat bisa tertib di jalan dan tempat-tempat umum, dan dampak lainnya adalah meningkatkan pendapatan asli daerah,” tutupnya. (*)
Artikel Terkait
Prabowo ke Para Caleg dan Cakada Gagal Terpilih: Jangan Menyerah, Jatuh Biasa
Intip Apiknya SMA Taruna Nusantara Cimahi dan Malang Besutan Prabowo saat Menhan
Dana 277 M Buat Timnas Cair Januari 2025, PSSI: Dukungan Penuh Presiden Prabowo
Maraknya Penipuan Giveaway Baim Wong Di Sambas, Ini langkah Antisipasinya
Pangdam XII/Tpr Diwakili Oleh Pj. Walikota Singkawang Lepas Peleton Beranting Yudha Wastu Pramuka Jaya Tahun 2024