Dishub Sasar Titik Parkir Tunggak Retribusi, SPK Lokasi Parkir Bakal Dievaluasi

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Senin, 16 Desember 2024 | 18:54 WIB
Caption:  Petugas mendatangi juru parkir untuk menyampaikan secara persuasif agar melunasi tunggakan retribusi parkir.
Caption: Petugas mendatangi juru parkir untuk menyampaikan secara persuasif agar melunasi tunggakan retribusi parkir.

Tindakan penertiban terhadap pengelola parkir yang mengabaikan kewajibannya untuk menyetor retribusi daerah menjadi bagian dari fungsi tersebut. Penertiban itu bertujuan untuk menegakkan kepatuhan masyarakat. Apabila lokasi itu dilarang parkir, maka jangan dilanggar. Demikian sebaliknya, apabila diperbolehkan parkir, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban retribusi parkir.

Baca Juga: Prabowo ke Para Caleg dan Cakada Gagal Terpilih: Jangan Menyerah, Jatuh Biasa

“Sehingga masyarakat bisa tertib di jalan dan tempat-tempat umum, dan dampak lainnya adalah meningkatkan pendapatan asli daerah,” tutupnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X