Gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Februari 2022.
“Setelah proses persidangan, Pengadilan Negeri Jakrta Selatan menyatakan gugatan tidak terbukti dan menolak gugatan PT Bukit Belawan Tujuh untuk seluruhnya, yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Johanis.
Sebelum gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diputus, PT Bukit Belawan Tujuh juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, pada 8 September 2022, untuk membatalkan Izin Usaha Pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri.
“Pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Johanis.
Johanis menjelaskan, setelah PT Sultan Rafii Mandiri dan Direkturnya Muhammad Pamar Lubis terbukti tidak bersalah, pihaknya melakukan penambangan kembali, dengan memperhatikan pemeliharaan dan perawatan lubang bukaan tambang bawah tanah.
Hal ini untuk memastikan kelayakan operasional kegiatan penambangan.
“Dalam rangka persiapan tersebut, dilakukan rapat pada 24 Februari 2024, dipimpin terdakwa Yu Hao yang dihadiri oleh Kepala Teknik Tambang PT Sultan Rafli Mandiri Taufik Zulhaji Sam beserta para staf,” ujar Johanis.
Hasil rapat menyimpulkan, bahwa kegiatan penambangan tidak boleh dilakukan sebelum adanya Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2024 - 2026 dari Dirjen Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Jika ada penambangan bukan tanggung jawab Kepala Teknik Tambang PT Sultan Rafli Mandiri,” sebut Johanis.
Bahwa sebelum melakukan kegiatan maintenance dalam terowongan bawah tanah, yang masih berstatus police line dalam perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, terdakwa Yu Hao selaku penanggung jawab perawatan terowongan terlebih dahulu telah meminta izin secara lisan kepada kepolisian.
“Sudah diizinkan, sehingga police line dibuka dan kegiatan perawatan dalam terowongan bawah tanah dimulai,” ujar Johanis.
Selanjutnya, sejak dimulainya perawatan terowongan hingga 7 Mei 2024, terdakwa Yu Hao dilaporkan Direktur PT Bukit Belawan Tujuh (PT BBT) Dedy Rahmat kepada Korwas PPNS Mabes Polri dan PPNS Dirjen Minerrba Kemeterian ESDM.
Bahwa berdasarkan tersebut, Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri langsung turun ke lokasi tambang untuk melakukan observasi dan masuk ke dalam terowongan tambang bawah tanah yang terdapat lokasi pengolahan emas.
Setelah melanjutkan penelusuran terowongan sepanjang 1.000 meter, mendengar suara orang sedang melakukan kegiatan memahat. Saat ditelusuri ditemukan alat pemecah batu, sisa material dan 3 unit mesin penghalus material grinder serta setengah karung berisi batu ore.
“Tapi pada waktu itu terdakwa Yu Hao tidak ada di terowongan namun menurut pekerja mereka bekerja atas perintah dan dikordinir oleh Yu Hao,” tintas Johanis.
Artikel Terkait
Pemprov Kalbar Siap Dukung Visi DAN Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Terpilih
Percepatan Penerbitan Perizinan, Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Kadisdikbud Dampingi Pj Gubernur Kalbar Sambut Wamendikdasmen
Program Makan Bergizi Gratis di Singkawang Ditunda, Kepala Unit SPPG Jelaskan Alasannya