Selanjutnya, W mengantarkan barang tersebut dengan menggunakan truk milik ke Jalur yang tidak resmi (Ilegal) di perbatasan antara Malaysia dan Indonesia untuk mengirimkan Pakaian bekas (Ballpres) tersebut. Setelah tiba di titik temu tepat KM 28 Kecamatan Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Pakaian bekas (Ballpress) tersebut di pidahkan dari truk W ke dalam Truk milik DY Alias RN.
Selanjutnya Truk tersebut menuju ke kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas untuk dibongkar muat ke dalam Peti Kemas yang sudah di siapkan oleh DY Alias RN, dan selanjutnya peti kemas tersebut yang membawa barang Pakaian bekas (Ballpress) menuju Pelabuhan Dwikora di Pontianak.
"Dy alias RN yang merupakan bos pakaian bekas luar negeri ini merupakan warga Kota Singkawang, yang bersangkutan kami jerat dengan pasal
Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000," tegas Hutajulu.
Artikel Terkait
Konsep Pembelajaran Selama Ramadan Tinggal Menunggu Surat Edaran, Menag: Paling Lambat Diumumkan Senin Besok
Muhammadiyah Setuju Libur Sekolah Selama Ramadan, Perbanyak Waktu untuk Memperbaiki Akhlak dan Budi Pekerti
Konsep Pembelajaran Selama Ramadan Tinggal Menunggu Surat Edaran, Menag: Paling Lambat Diumumkan Senin Besok
Setelah Api Kebakaran Los Angeles, Rumah yang Selamat di Palisades Kini Hadapi Ancaman Tanah Longsor, Bangunan Sampai Terbelah Dua
Keren, Sukiman Petani Asal Kabupaten Sambas Diundang ke Munas Perpadi di Solo