Menurut Wakapolda Kalbar, atas kasus penyelundupan pakaian bekas senilai 7,3 Miliar tersebut, RN bos Lelong asal Singkawang terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda sebesar Rp5 miliar.
"Untuk mengantisipasi agar penyelundupan seperti ini tidak terulang kembali, yakni perlunya kerjasama dan partisipasi dari seluruh lini baik masyarakat maupun instansi terkait untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan segala tindak pidana penyelundupan barang-barang illegal dari luar negeri, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara," jelas Brigjenpol Roma Hutajulu.
Ditambahkan Roma Hutajulu, tentunya terkait penanganan perbatasan merupakan komitmen bersama dalam mensukseskan program kerja 100 hari Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yaitu Program Astacita.
Artikel Terkait
Muhammadiyah Setuju Libur Sekolah Selama Ramadan, Perbanyak Waktu untuk Memperbaiki Akhlak dan Budi Pekerti
Keren, Sukiman Petani Asal Kabupaten Sambas Diundang ke Munas Perpadi di Solo
Empat Kontainer Bermuatan Pakaian Bekas Dibekuk Polisi, Bos Digiring ke Mapolda
KPPAD Turut Pantau Dapur MGB, Pastikan Makanan Anak Bergizi dan Higienis