Di dalam persidangan tersebut, Markus kembali mengatakan bahwa setelah dua upaya dugaan pemerasan yang dilakukan kepadanya, ternyata juga tidak berakhir sampai disitu (kasus terus dipaksakan), kemudian Ms menghubungi Ketut Suhartana yang merupakan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Barat agar memberitahu saudara Markus untuk menyiapkan sejumlah uang sehubungan dengan upaya M.Yusuf (Ex Kajati Kalbar) akan membantu untuk memberhentikan kasus ini.
Lalu kemudian tidak lama setelah itu, Ms yang merupakan Asisten Perdata Tata Usaha Negara Kejati Kalbar menyebutkan sejumlah uang sebesar 250 juta dengan dua kali permintaan yang pertama 150 juta dan yang kedua sebesar 100 juta untuk diberikan kepada Kepala Kejati Kalbar dengan kesepakatan bahwa setelah uang itu diberikan kasus ini tidak jadi dinaikkan / di stop yang dibuktikan dengan barang bukti video amatir yang diputar didalam persidangan dan memperlihatkan sejumlah uang yang dibawa oleh Ketut kedalam gedung Kejati Kalbar untuk kemudiam diserahkan kepada M.Yusuf (Ex Kajati Kalbar).
Menanggapi keterangan yang disampaikan oleh terdakwa Markus di dalam persidangan ke 14 tersebut, Stevanus Febyan Babaro, Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyaksikan dan mengawal dugaan peradilan sesat pada kasus ini di persidangan itu, saat dikonfirmasi mengenai fakta persidangan mengatakan bahwa Kasus Tipikor UPPKB Tahap 4 Siantan ini perlahan akan terkuak kebenaranya.
“Praktik Peradilan Sesat yang dari awal kami duga terjadi pada kasus ini perlahan mulai menemukan titik terang berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," Kata Kepala Badan LI Bapan Kalbar pada Senin (20/01/2025).
Kemudian ia mengatakan, bahwa dengan adanya bukti-bukti baru yang akhirnya muncul di dalam persidangan maka pihaknya akan melakukan upaya hukum karena adanya indikasi dugaan pidana baru.
“Di BAP markus tercantum aliran dana dugaan pemerasan itu senilai 900 jt kepada YSK (Kajari), dan pada saat BAP tersebut Markus diminta mencabut pernyataan tersebut tetapi saudara markus tidak mau menuruti permintaan saudara Yulius, di BAP itu juga Saudara Yulius mengkonfirmasi bahwa ia menerima dana tersebut namun jumlahnya hanya 300 jt dan YSK sudah mengakui itu, Sesuai dengan rumusan Pasal 108 KUHAP, dalam waktu dekat kami akan segera melakukan upaya hukum karena munculnya dugaan Tindak Pidana Baru yang terungkap di Persidangan kemarin," pungkasnya.
Artikel Terkait
Kemlu RI Akhirnya Beri Jawaban Rencana Donald Trump Pindahkan Warga Gaza ke Indonesia: Indonesia Tetap Tegas
Viral Video Siswa SMPN 39 Surabaya Wajib Tidur Siang saat Jam Sekolah, Ternyata Sudah Ada di Beberapa Negara
Mendikdasmen Sampaikan Hasil Rapat Kabinet tentang Sistem PPDB Setelah Mengumumkan Bocoran Hapus Zonasi
Donald Trump Dilantik jadi Presiden, AS Putuskan Keluar dari Anggota WHO, Ini Alasannya
Momen Penuh Hormat Prabowo ke Emil Salim: Minta Maaf Saya Baru Datang Sekarang