Jatmiko menyatakan, saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni sebuah handphone iPhone milik korban.
"Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 170 KUHp tentang pengeroyokan," tuntas Jatmiko.
Artikel Terkait
Wujud Komitmen Menjalankan K3, PLN Indonesia Power UBP Singkawang Gelar Apel Bulan K3 Nasional
Ria Norsan Dorong ICMI Kalbar Berkontribusi untuk Daerah
Sambut Imlek, Polda Kalbar Gelar Operasi Liong Kapuas 2025
Usai Dilantik Nanti, Ria Norsan Siap Ikuti Retret di Magelang
Bencana Banjir dan Longsor di Kalbar: 62 Kejadian, 4 Korban Meninggal Sepanjang 2024