Lanjut Wagitri, kemudian pada hari Senin 20 Januari 2025, BH bertemu dengan salah satu temannya atas nama RD di parkiran penyeberangan sampan Jalam Sultan Muhammad Pontianak Selatan, dan menceritakan bahwa BH akan menyimpan barang-barang hasil curian di rumah kosong samping tkp di Jalan Fatimah Kecamatan Pontianak Kota.
Bersama-sama dengan RD, BH dengan mengendarai sepeda motor milik rekannya tersebut, mengambil barang bukti hasil curiannya dan menyerahkan dua unit chrome book ke RD untuk ditawarkan dan dijual.
Ditegaskan Wagitri atas kasus pencurian tersebut, BH saat ini sudah dilakukan penahanan di Satreskrim Polresta Pontianak dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel Terkait
Ria Norsan Dorong ICMI Kalbar Berkontribusi untuk Daerah
Sambut Imlek, Polda Kalbar Gelar Operasi Liong Kapuas 2025
Usai Dilantik Nanti, Ria Norsan Siap Ikuti Retret di Magelang
Bencana Banjir dan Longsor di Kalbar: 62 Kejadian, 4 Korban Meninggal Sepanjang 2024
Diduga Curi Motor, Seorang Pria Terkapar Dihajar Warga