"Misalkan pemohon memiliki penghasilan Rp 7 juta, namun setelah dilakukan cek untuk kelayakan ternyata ada nyangkut pinjaman koperasi, pinjaman bank, CU, sehingga setelah divalidasi ternyata pemohon tak mampu untuk menjalankan sistem perkreditan juga akan menjadi pertimbangan layak atau tidaknya menerima penggratisan BPHTB ini," ungkapnya.
Pemkot akan secepatnya merilis persyaratan apa saja yang dibutuhkan pemohonn untuk mendapatkan program ini, dimana setidaknya ada 5 dokumen yang diurus ke Bapenda Singkawang dan 2 dokumen ke DPMTK Singkawang. "Untuk menjalankan program penghapusan biaya BPHTB ini sudah ada dasar hukumnya mulai undang-undang, peraturan pemerintah, surat keputusan bersama, serta peraturan walikota Singkawang," jelasnya.
Baca Juga: SMA N 1 Mempawah Lalai Isi Data SNBP, Rita Hastarita Berikan Teguran
Rakor ini dihadiri Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Singkawang, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Ketua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Singkawang, BTN Singkawang, BNI Singkawang, Bank Mandiri Singkawang, Bank Syariah Indonesia (BSI) Singkawang, Bank Kalbar Singkawang, Bank Kalbar Syariah Singkawang, Real Estate Indonesia (REI) Kota Singkawang, Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Kota Singkawang, seluruh Pejabat Administrator di lingkungan Bapenda Singkawang. (*)
Artikel Terkait
Tim Enggang Amankan 8 Remaja yang Hendak Tawuran
SMA N 1 Mempawah Lalai Isi Data SNBP, Rita Hastarita Berikan Teguran
Pembuang Bayi di Singkawang Ditangkap Polisi
Fun Run 5K PDGI, Dibuka Langsung PJ Gubernur Kalbar
Sekda Kalbar Ikuti Rapat di DAR, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 20 Februari 2025