Yokalbar, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan pembayaran gaji 3.000 guru honorer menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Keputusan ini diambil setelah adanya peraturan yang melarang penggunaan APBD untuk menggaji pegawai non-ASN.
Dalam audiensi bersama para guru honorer di Kantor Gubernur Kalbar, Norsan menyampaikan bahwa langkah ini diambil agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Baca Juga: Jual Miras Ilegal, Bos VIP One Shop Pontianak Ditetapkan Tersangka
Baca Juga: Gubernur Kalbar Ria Norsan Salurkan 500 Paket Sembako, Warga Antusias Sambut Bantuan Ramadan
“Mereka bukan ASN dan pemerintah tegas melarang pembayaran honor bagi non-ASN. Namun, saya melihat mereka tetap mengajar anak-anak. Jika dirumahkan, siapa yang akan mengajar?” katanya.
Ia menambahkan bahwa diskresi dalam bentuk Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memastikan hak pendidikan siswa tetap terpenuhi.
Besaran anggaran yang dibutuhkan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dinas Pendidikan.
"Guru honorer ini tidak full mengajar, ada yang hanya dua jam per hari. Oleh karena itu, dana BOS bisa menjadi solusi sementara," kata Norsan.
Meski keputusan ini berisiko menimbulkan sanksi dari pemerintah pusat, Norsan menyatakan siap bertanggung jawab.
Pemprov Kalbar juga akan terus berkoordinasi untuk mencari solusi permanen bagi para tenaga pengajar ini.
Sementara itu, Ardan, seorang guru honorer dari Sungai Kakap, menyambut baik kebijakan tersebut meski bersifat sementara.
"Kami berharap ini bisa berlanjut. Kalau kami dirumahkan, anak-anak akan kehilangan hak belajar," tambahnya.