Kanwil Kementerian Hukum Kalbar Ungkap Temuan Kasus Pelanggaran Hak Siar

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Selasa, 15 April 2025 | 20:24 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonnny Pesta Simamora (YOKALBAR )
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonnny Pesta Simamora (YOKALBAR )

 

PONTIANAK- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonnny Pesta Simamora menyebut saat ini Di Kalimantan Barat terdapat sejumlah kasus pelanggaran hak siar, terutama terkait dengan hak siar nonton bareng bola yang berlangsung di sejumlah tempat usaha.

Berdasarkan informasi sedikitnya 7 kasus sedang ditangani dan diproses oleh Dirjen Kekayaan Intelektual.

"Isu ini memang bergulir,
Kami di Kalimantan Barat baru mendapat telepon dan sedang ditangani ditingkat pusat (Dirjen KI)," ungkap Jonny Pesta Simamora, belum lama ini.

Baca Juga: Gandeng Honda Kalbar Gelar Safety Driving, PLN Indonesia Power UBP Singkawang Tingkatkan Kesadaran dan Keamanan Berkendara

Baca Juga: Kombes Pol Adhe Hariadi Pimpin Sertijab Wakapolresta Pontianak AKBP Hendrawan


Dikatakan Jonny, sejauh ini para pihak melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan pemanfaatan tanpa izin siar. Saat ini pihaknya memonitor proses kasusnya sedang berjalan di Direktorat KI.

"Proses ini tidak bisa serta merta, ada tahapan yang dilakukan, pengaduan akan dicek kembali, kemudian para pihak pasti dipanggil, tentunya Direktorat KI sudah membentuk Tim untuk menangani sejumlah kasus tersebut," kata Jonny.

Adapun pihaknya di Kalbar, apabila dirasa ditemukan dan dibutuhkan tentu pihaknya akan dilibatkan oleh tim Direktorat KI.

"Ini pembelajaran bagi semuanya, terutama untuk pelaku usaha, yakni untuk tidak menantang siaran ilegal tanpa izin," jelas Jonny.

"Hak upaya intelektual yang harus di jaga membuat sesuatu yang patuh, kita menghargai karya properti orang lain, termasuk kita-kita yang ada di Pontianak atau di Kalbar," sambung Jonny.

Diterangkan Jonny, untuk oenertiban di Kalbar sendiri, pihaknya lebih efektif menggunakan teknologi ketimbang untuk turun langsung ke lokasi usaha yang menayangkan siaran secara ilegal atau tanpa izin.

"Penertiban secara langsung tidak efektif, karena bisa dilakukan teknologi," ucapnya.

Ditambahkannya, sedangkan untuk sanksi pelanggaran hak siar tanpa izin, begitu banyak sanksi yang menanti para pelakunya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X