YOKALBAR PONTIANAK – Dalam mendukung Implementasi Kebijakan Satu Data Indonesia, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Metadata Statistik Sektoral Tahun 2025, pada Rabu (30/4/2025) di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur Kalbar.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Sandi Statistik Diskominfo Kalbar, Maria Wijayanti, ST, MT mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Kebijakan ini menekankan pentingnya tata kelola data yang baik, agar dapat menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat diakses dan di bagi pakaikan antar instansi pusat dan daerah.
“Hal ini hanya dapat terwujud melalui pemenuhan empat pilar utama yaitu standar data, metadata, interoperabilitas data, serta penggunaan kode referensi dan/atau data induk,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Raih Prestasi Reformasi Birokrasi
Baca Juga: Ria Norsan Minta Singkawang Terus Tingkatkan IPM
Dikatakannya, penyelenggaraan statistik sektoral oleh perangkat daerah menjadi bagian penting dalam mendukung sistem statistik nasional. Data yang dihasilkan, baik melalui kegiatan survei maupun kompilasi produk administrasi, harus disertai dengan metadata.
Artikel Terkait
Belum Ada Jadwal, Rute Penerbangan Singkawang–Batam Masih Dipersiapkan
DPD Partai Golkar Kota Singkawang Mantap Dukung Maman Abdurrahman Pimpin Kembali DPD Golkar Kalbar
Wali Kota Singkawang Tanggapi Ketimpangan NJOP, Ditargetkan Terbit Mei 2025
Gubernur Kalbar Tanam Padi di Singkawang