Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Rabu, 28 Mei 2025 | 16:44 WIB
Caption: Pelayanan Imigrasi. (istimewa)
Caption: Pelayanan Imigrasi. (istimewa)

Baca Juga: Kilas Balik Semuel Pangerapan yang Pernah Mundur Gegara Peretasan, Kini Jadi Tersangka Korupsi PDNS

“Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya. Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyebutkan,“ ucapnya.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X