YOKALBAR Mempawah – Kebijakan yang berpihak kepada rakyat banyak terus digulirkan Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Pemerintah Kabupaten Mempawah resmi menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi objek pajak yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak lebih dari Rp 25 juta. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Mempawah Nomor 7 Tahun 2025 yang diterbitkan pada tahun anggaran 2025.
Bupati Mempawah, Erlina, menjelaskan bahwa regulasi ini menjadi dasar dalam pemberian NJOP kena pajak serta pemberian stimulus atau pengurangan sebesar 100 persen kepada wajib pajak dengan NJOP di bawah Rp 25 juta. Dengan demikian, pengenaan PBB-P2 menjadi nihil alias gratis.
Baca Juga: BMKG Rilis Sebaran Titik Panas di Kalbar: 30 Hotspot Terdeteksi, Sambas Terbanyak
Baca Juga: Norsan Tepati Janji, Program Bantuan Siswa Swasta Mulai Bergulir
“Langkah ini kami ambil untuk memberikan keadilan fiskal, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, ini adalah bentuk keberpihakan daerah dalam mendorong kemandirian fiskal sekaligus meringankan beban masyarakat,” ujar Erlina dengan penuh keyakinan.
Meski memberikan stimulus besar bagi objek pajak tertentu, Pemkab Mempawah tetap menargetkan peningkatan pendapatan daerah. Target PBB-P2 Tahun 2025 bahkan dinaikkan menjadi Rp 25 miliar dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 21,6 miliar.
Sebelumnya, Bupati Erlina juga menghadiri peluncuran Samsat Gokatan (Go Kecamatan), layanan pembayaran pajak kendaraan yang kini dapat diakses langsung di kantor kecamatan. Program ini mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengatur pembagian penerimaan dari PKB dan BBNKB antara provinsi dan kabupaten.
Dalam kesempatan tersebut, Erlina mengimbau masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan tepat waktu, serta mengurus proses pendaftaran kendaraan dan bea balik nama sesuai dengan domisili.
“Dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, pemerintah daerah dituntut lebih mandiri. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, termasuk PBB-P2 dan pajak kendaraan bermotor, adalah bagian penting dari itu,” jelasnya.
Sebagai bentuk keteladanan, Bupati Erlina turut melakukan pembayaran PBB-P2 dan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Langkah ini menunjukkan komitmen pribadi sekaligus menjadi ajakan moral kepada seluruh ASN dan masyarakat Mempawah agar taat pajak, membayar tepat waktu, dan sadar akan pentingnya kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Artikel Terkait
Norsan Tepati Janji, Program Bantuan Siswa Swasta Mulai Bergulir
BPBD Kalbar Lakukan Pemadaman Karhutla di Desa Limbung, Kubu Raya
BPBD Kalbar Intensifkan Langkah Antisipasi Karhutla, Tiga Hektar Lahan Terbakar di Akhir Mei
BPBD Kalbar Prioritaskan Penanganan Karhutla di Kubu Raya yang Dekat dengan Bandara
BPBD Kalbar Terapkan Sejumlah Strategi untuk Cegah Meluasnya Karhutla, Lahan 3 Hektare di Desa Limbung Terbakar