Belasan Ribu Arsip di Kantor Imigrasi Singkawang Dimusnahkan, Herry Pranowo: Sudah Tidak Bernilai

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Selasa, 24 Juni 2025 | 23:00 WIB
caption: proses pemusnahan arsip tak bernilai di Kantor Imigrasi Kelas I TPI. (istimewa)
caption: proses pemusnahan arsip tak bernilai di Kantor Imigrasi Kelas I TPI. (istimewa)

YOKALBAR, SINGKAWANG - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang memusnahkan sebanyak 18.757 arsip atau berkas yang sudah tidak bernilai guna pada Selasa.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang Herry Pranowo mengatakan pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional RI (ANRI), adapun pemusnahannya dilakukan dengan cara di bakar.

"Pelaksanaan pemusnahan dilakukan pada pukul 11.00 WIB yang disaksikan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kepala Bagian Tata Usaha Umum Direktorat Jenderal Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kalbar," katanya.

Baca Juga: Zulfian Resmi Di Lantik Sebagai Ketua DPD POM Kota Singkawang

Belasan ribu arsip yang dimusnahkan merupakan arsip dari tahun 2019-2021 yang meliputi permohonan DPRI dan permohonan izin tinggal kunjungan.

"Tujuan dimusnahkannya berkas tersebut karena berkas tersebut sudah tidak mempunyai nilai guna lagi," ujarnya.

Dia menambahkan, terhitung tanggal 1 Juni 2025 kemarin, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang sudah tidak lagi melayani permohonan paspor biasa non elektronik secara penuh baik yang masa berlakunya 5 tahun atau 10 tahun.

Baca Juga: TIM BOLA TANGAN PUTRA KAYONG UTARA RAIH JUARA I KEJURDA KALBAR 2025

Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 tahun 2024 tentang penerbitan paspor biasa elektronik secara penuh pada Kantor Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia.

"Sehingga Kantor Imigrasi Singkawang saat ini hanya melayani paspor biasa elektronik yang masa berlakunya 5 tahun dan 10 tahun," ungkapnya.

Bagi masyarakat yang memiliki paspor biasa non elektronik namun masih berlaku, katanya, saat ini masih bisa digunakan sampai masa berlaku paspornya habis.

Baca Juga: Turnamen Winners Open Boxing Championship 2025 di Dream Land Kubu Raya Resmi Dibuka, Ratusan Petinju Antusias

Disamping itu, masyarakat yang memiliki paspor biasa non elektronik juga bisa mengajukan untuk pembuatan paspor elektronik yang masa berlakunya 5 atau 10 tahun.

"Untuk biaya paspor elektronik yang masa berlakunya 5 tahun adalah sebesar Rp650 ribu, sedangkan yang 10 tahun sebesar Rp950 ribu," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X