Abdul Kadir Karding juga mengingatkan pentingnya keberangkatan pekerja migran melalui jalur prosedural. Ia menegaskan bahwa pekerja migran yang berangkat melalui mekanisme resmi akan mendapatkan perlindungan hukum dan hak-haknya.
“Dalam kontrak kerja sudah diatur semua: mulai dari tempat tinggal, jam kerja, jaminan perlindungan, hingga hak cuti. Tapi kalau mereka berangkat secara ilegal, risikonya sangat tinggi, termasuk kekerasan dan eksploitasi,” ujarnya.
Menteri berharap upaya ini dapat menjadi bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan kualitas dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, sekaligus mengurangi angka pengangguran di dalam negeri.
Artikel Terkait
Aston Villa Serius Minat ke Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes Segera Gabung?
Wujud Sinergitas TNI-POLRI dalam Patroli Bersama di Wilayah Menteng
HUT ke-79 Polri, Komisi III DPR Dorong Penguatan Transformasi Digital dan Pendekatan Humanis
Wujud Nyata Sinergi: Patroli Tiga Pilar Jaga Kondusivitas Wilayah Johar Baru Jelang Hari Bhayangkara