KPU Singkawang Lakukan Coktas Pemilih Meninggal

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 19:57 WIB
caption: Anggota KPU Singkawang melakukan Coktas data pemilih yang meninggal dunia. (istimewa)
caption: Anggota KPU Singkawang melakukan Coktas data pemilih yang meninggal dunia. (istimewa)

YOKALBAR, SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) terhadap data pemilih yang meninggal dunia. Kegiatan yang dilakukan di Trans SP2, Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan, Sabtu (12/7/2025) ini sebagai bagian integral dari program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).

Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq mengatakan kegiatan Coktas ini difokuskan untuk memverifikasi data pemilih dari nama-nama yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih karena telah meninggal dunia.

"Coktas ini merupakan salah satu upaya kami dalam rangka memelihara dan memperbarui data pemilih sekaligus untuk menjaga kualitas data pemilih di Kota Singkawang," kata Umar.

Baca Juga: Gubernur Norsan Dorong Pemerataan Dana SDA untuk Daerah Penghasil SDA

Proses Coktas ini melibatkan petugas KPU yang secara cermat membandingkan data pemilih yang ada dengan informasi kematian dari sumber-sumber resmi. Data pemilih yang terindikasi meninggal dunia kemudian akan diverifikasi lebih lanjut melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

"Informasi pemilih yang telah meninggal dunia ini sumbernya dari Dinas Dukcapil yang diturunkan ke KPU melalui Kemendagri. Verifikasi ini untuk memastikan, selain secara administrasi telah meninggal dunia dibuktikan dengan akta kematian, juga fakta di lapangan memang benar pemilih dimaksud sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih," kata Umar.

"Coktas yang kami lakukan saat ini juga diawasi langsung oleh pihak Bawaslu sebagai bentuk pengawasan melekat," kata Umar.

PDPB adalah program yang dilaksanakan secara terus-menerus oleh KPU untuk memastikan data pemilih selalu relevan dengan kondisi faktual di lapangan. Selain pemilih meninggal dunia, PDPB juga mencakup pembaruan data untuk pemilih pemula, perubahan status sipil, serta perpindahan domisili.

Baca Juga: Gubernur Norsan Sampaikan Arah Pembangunan Kalbar Lewat RPJMD 2025–2029 di DPRD

KPU Kota Singkawang berharap dengan adanya kegiatan Coktas ini, data pemilih yang bersih dan akurat dapat terwujud, sehingga setiap tahapan Pemilu di masa mendatang dapat berjalan dengan lebih transparan dan berintegritas. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X