Ngakunya Investor, Dua WNA Pakistan Dikirim Pulang ke Negaranya

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Senin, 14 Juli 2025 | 17:00 WIB
Dua WNA Pakistan Dikirim Pulang Lantaran Tak Kantongi Izin (yokalbar )
Dua WNA Pakistan Dikirim Pulang Lantaran Tak Kantongi Izin (yokalbar )

 

YOKALBAR, PONTIANAK -  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan tindakan pengamanan terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan di sebuah kawasan permukiman padat penduduk di kawasan Parit Tokaya, Pontianak Selatan.

Kedua WNA yang berinisial MD dan MS diketahui merupakan investor fiktif dan telah melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan kedua WNA tersebut.

Baca Juga: Prabowo: Inovasi Pertanian Brasil Bisa Jadi Contoh untuk Indonesia

Baca Juga: Presiden Prabowo Bertemu Raja Belgia Philippe di Istana Laeken

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, MD dan MS terbukti tidak memiliki kegiatan usaha yang sah sebagaimana diklaim dalam dokumen keimigrasian mereka.

MD dan MS terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka. Keduanya tidak memiliki aktivitas investasi riil dan hanya memanfaatkan izin tinggal untuk berada di wilayah Indonesia tanpa tujuan yang jelas.

Atas pelanggaran tersebut, kedua WNA dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa Deportasi sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Proses pendeportasian dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2025 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Juga: CEPA Tuntas, Prabowo Buka Jalan Produk Indonesia Masuk Pasar Uni Eropa

Petugas memastikan bahwa proses tersebut berlangsung sesuai dengan prosedur dan dengan pengawasan ketat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya, serta mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA ke Kantor Imigrasi Pontianak atau melalui kanal medsos Imigrasi Pontianak dan Layanan Whatsapp : 08115679909.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X