YOKALBAR, SINGKAWANG - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengimbau masyarakat atau korporasi agar tidak membakar lahan
Selain merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat, pelaku pembakaran hutan juga dapat dipidana.
Mulai dari Penjara 10 tahun hingga Denda Rp 10 Miliar sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 108.
Artikel Terkait
Polres Inhil Tangkap Pelaku Penganiayaan Brutal di Depan RSUD Puri Husada Tembilahan
Polsek Sei Kepayang Grebek Kampung Narkoba
Bhabinkamtibmas Kelurahan Bersama Tim Opsnal Tangkap Pengedar Sabu 2,35 Gram di Perawang
Wapres Gibran Apresiasi Gakkum Karhutla Polda Riau Sudah 51 Tersangka
Damkar Hingga Manggala Agni Gigih Berusaha Padamkan Karhutla, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie Haru: Saya Sangat Berterimakasih