Wali Kota Singkawang Imbau Masyarakat Tak Bakar Lahan

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Kamis, 31 Juli 2025 | 11:08 WIB

YOKALBAR, SINGKAWANG - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengimbau masyarakat atau korporasi agar tidak membakar lahan

Selain merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat, pelaku pembakaran hutan juga dapat dipidana.

Mulai dari Penjara 10 tahun hingga Denda Rp 10 Miliar sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 108.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X